Solusi legalitas usaha jasa konstruksi Anda. Kami membantu pengurusan SBU Konsultan Perencanaan dan SBU Konsultan Konstruksi dengan proses cepat, transparan, dan terdaftar resmi di LPJK.
Jaminan dokumen terdaftar di LPJK dan Kementerian PUPR secara sah.
Tim ahli kami memastikan berkas diproses tanpa penundaan yang tidak perlu.
Melayani pembuatan SBU Konsultan dari Sabang sampai Merauke.
Biaya pembuatan SBU Konsultan yang jelas di awal tanpa biaya tersembunyi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultan adalah bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi dan kemampuan usaha jasa konsultansi konstruksi. Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
Kepemilikan SBU menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Tanpa SBU Konsultan, perusahaan Anda tidak dapat beroperasi secara legal dalam payung hukum industri konstruksi Indonesia.
Konsultasi Gratis SekarangKami melayani pengurusan berbagai jenis sub-bidang sesuai kebutuhan bisnis Anda
Meliputi desain bangunan, perencanaan tata ruang, arsitektur, dan rekayasa sipil.
Meliputi pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan infrastruktur.
Termasuk jasa survey, pemetaan, dan konsultansi ilmiah teknis lainnya.
Berdasarkan aturan LPJK terbaru, berikut kode sub-klasifikasi yang sering diajukan
| Kode | Sub-Klasifikasi | Lingkup Pekerjaan |
|---|---|---|
| AR001 | Jasa Arsitektur Bangunan | Perencanaan arsitektur gedung hunian & non-hunian. |
| RK001 | Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | Perencanaan struktur bangunan gedung. |
| RE101 | Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik | Studi kelayakan dan advice engineering. |
| AL001 | Jasa Arsitektur Lanskap | Perencanaan tata lingkungan dan lanskap. |
Akta Pendirian & Perubahan, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP Perusahaan.
KTP dan NPWP Pengurus (Direktur & Komisaris).
Memiliki tenaga ahli bersertifikat (SKK) sesuai sub-bidang (PJT/PJK).
KTA Asosiasi perusahaan konsultan yang terakreditasi.
Neraca keuangan atau laporan audit akuntan publik (Menengah/Besar).
Bukti kepemilikan peralatan dan sertifikat ISO 9001:2015.
Diskusi kebutuhan dan cek kelengkapan dokumen.
Penyusunan dokumen administrasi & teknis.
Input data ke sistem OSS dan portal perizinan.
SBU Konsultan elektronik siap digunakan.
"Proses sangat cepat, SBU Konsultan Perencanaan kami terbit tepat waktu sebelum tender dimulai. Terima kasih atas bantuannya."
"Awalnya bingung dengan aturan klasifikasi baru, tapi tim konsultannya sangat paham dan membimbing dari awal sampai selesai."
Ya, sesuai UU Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
SBU berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Kami dapat membantu proses pengurusan SKK Tenaga Ahli (PJT/PJK) bersamaan dengan pengurusan SBU Anda.
Jangan ambil risiko dengan dokumen yang tidak lengkap. Serahkan urusan jasa pengurusan SBU Konsultan kepada ahlinya.
Garansi Dokumen Resmi & Terbit atau Uang Kembali.